HUKUM MERAYAKAN ISRA' MI'RAJ NABI MUHAMAD SAW

Tidak diragukan lagi bahwa
isra' mi'raj termasuk tanda-
tanda kebesaran Allah yang
menunjukkan kebenaran
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan
keagungan kedudukan beliau
di sisiNya, juga menujukkan
kekuasaan Allah yang
Mahaagung dan
ketinggianNya di atas semua
makhlukNya. Allah
Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
"Maha Suci Allah, yang telah
memperjalankan hamba-Nya
pada suatu malam dari Al-
Masjidil Haram ke Al-Masjidil
Aqsha yang telah Kami
berkahi sekelilingnya agar
Kami perlihatkan kepadanya
sebagian tanda-tanda
kebesaran Kami.
Sesungguhnya Dia adalah
Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. " [Al-Isra’:
1]
Telah diriwayatkan dari
Rasulullah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam secara mutawatir,
bahwa beliau naik ke langit,
lalu dibukakan baginya pintu-
pintu langit sehingga
mencapai langit yang
ketujuh, kemudian Allah
Subhanahu wa Ta’ala
berbicara kepadanya dan
mewajibkan shalat yang lima
waktu kepadanya.
Pertama-
tama Allah Subhanahu wa
Ta’ala mewajibkannya lima
puluh kali shalat, namun Nabi
kita tidak langsung turun ke
bumi, tapi beliau kembali
kepadaNya dan minta
diringankan, sampai akhirnya
hanya lima kali saja tapi
pahalanya sama dengan lima
puluh kali, karena suatu
kebaikan dibalas dengan
sepuluh kali lipat.
Puji dan
syukur bagi Allah atas semua
nik'matNya.Tentang kepastian
terjadinya malam isra mi'raj
ini tidak disebutkan dalam
hadits-hadits shahih, tidak
ada yang menyebutkan
bahwa itu pada bulan Rajab
dan tidak pula pada bulan
lainnya. Semua yang
memastikannya tidak benar
berasal dari Nabi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Demikian menurut
para ahli ilmu. Allah
mempunyai hikmah tertentu
dengan menjadikan manusia
lupa akan kepastian tanggal
kejadiannya. Kendatipun
kepastiannya diketahui,
kaum muslimin tidak boleh
mengkhususkannya dengan
suatu ibadah dan tidak boleh
merayakannya, karena Nabi
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para
sahabatnya tidak pernah
merayakannya dan tidak
pernah mengkhususkannya.
Jika perayaannya
disyari'atkan, tentu
Rasulullah telah
menerangkannya kepada
umat ini, baik dengan
perkataan maupun dengan
perbuatan, Dan jika itu
syari’atkan, tentu sudah
diketahui dan dikenal serta
dinukilkan dari para sahabat
beliau kepada kita, karena
mereka senantiasa
menyampaikan segala
sesuatu dari Nabi mereka
yang dibutuhkan umat ini,
bahkan merekalah orang-
orang yang lebih dulu
melaksanakan setiap
kebaikan jika perayaan
malam tersebut
disyari'’atkan, tentulah
merekalah manusia pertama
yang melakukannya.
Nabi Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah
manusia yang paling loyal
terhadap sesama manusia,
beliau telah menyampaikan
risalah dengan sangat jelas
dan telah menunaikan
anamat dengan sempurna.
Seandainya memuliakan
malam tersebut dan
merayakannya termasuk
agama Allah, tentulah nabi
tidak melengahkanya tidak
menyembunyikan. Namun
karena kenyataannya tidak
demikian, maka diketahui
bahwa merayakannya dan
memuliakannya sama sekali
bukan termasuk ajaran
Islam, dan tanpa itu Allah
telah menyatakan bahwa dia
telah menyempurnakan
untuk umat ini agamanya
dan telah menyempurnakan
nimatnya serta mengingkari
orang yang mensyariatkan
sesuatu dalam agama ini
yang tidak diizinkannya.
Allah telah berfirman.
“ Pada Hari ini telah
kusempurnakan untuk kamu
agamamu dan telah
kucukupkan kepadamu
nikmat Ku [Al-Ma’idah;3]
Kemudian dalam ayat ini
disebutkan,
“ Apakah mereka
mempunyai sembahan-
sembahan selain Allah yang
mensyari’atkan untuk
mereka agama yang tidak
diizinkan Allah sekiranya ada
ketetapan yang menentukan
(dariAllah) tentulah mereka
telah binasa. Dan
sesungguhnya orang-orang
yang zhalim itu akan
memperoleh adzab yang
amat pedih .” [Asy-Syura :
21]
Telah diriwayatkan pula dari
Rasulullah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam hadits-hadits
shahih peringatan terhadap
bid’ah dan menjelaskan
bahwa bid’ah-bid’ah itu
sesat. Hal ini sebagai
peringatan bagi umatnya
tentang bahayanya yang
besar dan agar mereka
menjahukan diri dari
melakukannya, diantaranya
adalah yang disebutkan
dalam Ash-Shahihain dari
Aisyah Radhiyallahu
‘anha ,dari Nabi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau
bersabda,.
“ Barangsiapa yang
membuat sesuatu yang baru
dalam urusan kami (dalam
Islam) yang tidak terdapat
(tuntunan) padanya, maka ia
tertolak."
Dalam riwayat Musliim
disebutkan,
"Barangsiapa yang
melakukan suatu amal yang
tidak kami perintahkan maka
ia tertolak."[1]
Dalam kitab Shahih Muslim
disebutkan, dari Jabir, ia
mengatakan, bahwa dalam
salah satu khutbah Jum'at
Rasulullah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan.
Amma ba ‘du.
Sesungguhnya sebaik-baik
perkataan adalah Kitabullah,
sebaik-baik tuntunan adalah
tuntunan Muhammad,
seburuk-buruk perkara
adalah hal-hal baru yang
diada-adakan dan setiap hal
baru adalah sesat."[2]
An-Nasa'i menambahkan
pada riwayat ini dengan
ungkapan,
"Dan setiap yang sesat itu
(tempatnya) di neraka."[3]
Dalam As-Sunan disebutkan,
dari Irbadh bin Sariyah , ia
berkata, "Rasulullah
mengimami kami shalat
Shubuh, kemudian beliau
berbalik menghadap kami,
lalu beliau menasehati kami
dengan nasehat yang sangat
mendalam sehingga
membuat air mata menetes
dan hati bergetar. Kami
mengatakan, 'Wahai
Rasulullah, tampaknya ini
seperti nasehat perpisahan,
maka berwasiatlah kepada
kami. Beliau pun bersabda,
“ Aku berwasiat kepada
kalian untuk bertakwa
kepada Allah, ta’at dan
patuh, walaupun yang
memimpin adalah seorang
budak hitam. Sesungguhnya
siapa di antara kalian yang
masih hidup setelah aku
tiada, akan melihat banyak
perselisihan, maka
hendaklah kalian memegang
teguh sunnahku dan sunnah
Khulafa'ur Rasyidin yang
mendapat petunjuk. Gigitlah
itu dengan geraham, dan
hendaklah kalian menjauhi
perkara-perakara yang baru,
karena setiap perkara baru
itu adalah bid 'ah dan setiap
bid'ah itu sesat'."[4]
Dan masih banyak lagi
hadits-hadits lainnya yang
semakna dengan ini.
Telah disebutkan pula
riwayat dari para sahabat
beliau dan para salaf shalih
setelah mereka, tentang
peringatan terhadap bid'ah.
Semua ini karena bid'ah itu
merupakan penambahan
dalam agama dan syari'at
yang tidak diizinkan Allah
serta merupakan tasyabbuh
dengan musuh-musuh Allah
dari kalangan Yahudi dan
Nashrani dalam penambahan
ritual mereka dan bid'ah
mereka yang tidak diizinkan
Allah, dan karena
melaksanakannya
merupakan pengurangan
terhadap agama Islam serta
tuduhan akan
ketidaksempurnaannya.
Tentunya dalam hal ini
terkandung kerusakan yang
besar, kemungkaran yang
keji dan bantahan terhadap
firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala, "Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu
agamamu." [Al-Ma'idah: 3].
Serta penentangan yang
nyata terhadap hadits-hadits
Rasulullah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang
memperingatkan perbuatan
bid'ah dan peringatan untuk
menjauhinya.
Mudah-mudahan dalil-dalil
yang kami kemukakan tadi
sudah cukup dan
memuaskan bagi setiap
pencari kebenaran untuk
mengingkari bid'ah ini, yakni
bid'ah perayaan malam isra'
mi'raj, dan mewaspadainya,
bahwa perayaan ini sama
sekali tidak termasuk ajaran
agama Islam. Kemudian dari
itu, karena Allah telah
mewajibkan untuk loyal
terhadap kaum muslimin,
menerangkan apa-apa yang
disyari'atkan Allah kepada
mereka dalam agama ini
serta larangan
menyembunyikan ilmu, maka
saya merasa perlu untuk
memperingatkan saudara-
saudara saya kaum muslimin
terhadap bid'ah ini yang
sudah menyebar ke berbagai
pelosok, sampai-sampai
dikira oleh sebagian orang
bahwa perayaan ini
termasuk agama. Hanya
Allah-lah tempat meminta,
semoga Allah memperbaiki
kondisi semua kaum
muslimin dan menganugerahi
mereka pemahaman dalam
masalah agama. Dan semoga
Allah menunjuki kita dan
mereka semua untuk
senantiasa berpegang teguh
dengan kebenaran dan
konsisten padanya serta
meninggalkan segala
sesuatu yang menyelisihinya.
Sesungguhnya Dia
Mahakuasa atas itu.
Shalawat, salam dan berkah
semoga dilimpahkan kepada
hamba dan utusanNya, Nabi
kita, Muhammad, keluarga
dan para sahabatnya.
[At-Tahdzir minal Bida’,
hal.16-20, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-
Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-
Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini,
Penyusun Khalid Al-Juraisiy,
Penerjemah Musthofa Aini Lc
Penerbit Darul Haq]
__________
Footenotes
[1]. HR. Muslim dalam Al-
Aqdhiyah (18-1718).
[2]. HR. Muslim dalam Al-
Jumu’ah (867).
[3]. HR. An-Nasa’I dalam Al-
Idain (1578).
[4]. HR. Abu Dawud dalam As-
Sunnah (4607). Ibnu Majjah
dalam Al-Muqaddimah (42).